Minggu, 29 Mei 2016

Menakar Logis dan Tidak Logis Keberadaan OJK

NERACA
Jakarta - Pernyataan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sah secara hukum atau inkonstitusional lantaran dasar hukum OJK, yakni UU No.21/2011 tidak sesuai dengan UUD 1945, menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, perlu dicermati alasan logis dan tidaknya keberadaan lembaga yang digadang-gadang superbody tersebut.
Rektor Kwik Kian Gie School of Business, Anthony Budiawan menyatakan, gugatan atas bubarnya OJK ini sangatlah wajar dilakukan oleh siapa pun jika hal itu tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, perlu dicermati gugatan ini mempunyai alasan yang logis atau tepat, dan tidak hanya sekadar mengajukan gugatan.
“Harus diperhatikan, apakah kepentingan dari pemohon gugatan dalam mengajukan gugatan OJK ini dan hal yang penting adalah apakah adanya kerugian negara yang disebabkan atas berdirinya OJK ini,” kata Anthony kepada Neraca, Senin (5/5).
Dia pun menegaskan kemungkinan adanya kepentingan yang bermain dalam gugatan ini, bisa kemungkinan adanya kepentingan Bank Indonesia (BI) maupun industri keungan lainnya yang terkena pungutan atas berdirinya OJK ini. Kemungkinan kepentingan OJK bisa nampak dari berkurangnya kekuasaan atau wewenang dalam industri keuangan dimana sektor pengawasan tidak lagi di tangan bank sentral.
“Kemungkingan kepentingan industri keuangan yang bermain dalam pengajuan gugatan ini juga bisa terlihat dari besarnya pungutan yang akan diterima oleh mereka,” tambahnya. Anthony juga menegaskan, BI janganlah merasa kehilangan kekuasaan dalam industri keuangan dikarenakan peran BI merupakan peran yang sangat besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh BI merupakan salah satu poin penting dalam memajukan ekonomi Indonesia. “Maka janganlah BI mempunyai kepentingan dalan gugatan bubarnya OJK ini dikarenakan sisi pengawasan dibutuhkan lembaga keuangan yang independen dalam melindungi konsumen industri keuangan di Indonesia,” tegas Anthony.
Menurut dia, apabila sisi kebijakan moneter dan pengawasan dijadikan satu kembali di bawah kendali BI maka akan mudah sekali terjadi penyelewengan dimana akan terdapat kolusi-kolusi didalamnya.
Hal ini bisa dicontohkan dari kebijakan yang salah dalam kasus Bank Century sehingga terjadi kepentingan kekuasaan didalamnya. “Berdasarkan kasus-kasus dunia industri keuangan yang terjadi maka bentuk pengawasan perlu dipisahkan dari bank sentral sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan baik dan tepat,” tambah Anthony.
Pada kesempatan terpisah, Chief Economist Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih mengungkapkan, OJK perlu diberi kesempatan untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi industri keuangan. Pasalnya, OJK dibentuk berdasarkan krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 lalu sehingga dibutuhkan lembaga pengawas industri keuangan yang independen.
“Di berbagai negara terdapat pemisahan antara kewenangan bank sentral dan lembaga pengawas sehingga sebenarnya lembaga pengawas ini dibutuhkan dalam melindungi konsumen industri keuangan,” kata dia.
Mengenai kaitannya kepentingan BI atas gugatan ini, kata Lana, seharusnya BI tidak punya kepentingan dalam lembaga OJK ini dikarenakan pegawai OJK merupakan turunan dari BI. Apabila adanya kepentingan maka perlu dilihat kepentingan industri keuangan yang terkena pungutan. Apabila OJK dalam perjalanannya terdapat sesuatu yang melanggar dan tidak sesuai dengan peran dan wewenangnya maka perlu adanya evaluasi lebih dalam lagi.
Perlu diketahui, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa menggugat Pasal 1 (1) UU OJK dengan alasan kata “independensi” tidak memiliki cantolan hukum, termasuk pada Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, MK juga didesak agar menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 UU OJK bertentangan dengan UUD 1945. Jika MK tidak mengabulkan hal tersebut, pemohon meminta frasa “tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan” dalam Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK, dihapus.

sumber:neraca.co.id

0 comments:

Posting Komentar